Text
Teori Maslahat dan Relevansinya Dengan Perundang-Undangan Pidana Khusus di Indonesia
Buku “Teori Maslahat dan Relevansinya dengan Perundang-undangan Pidana Khusus di Indonesia” membahas bagaimana konsep maslahat dalam khazanah ushul fikih dipakai sebagai kerangka berpikir untuk menilai, mengarahkan, dan membenarkan kebijakan hukum, khususnya pada wilayah pidana khusus di Indonesia yang sering muncul karena kebutuhan sosial yang mendesak dan perkembangan zaman. Maslahat diposisikan sebagai tujuan hukum: hukum dibuat bukan sekadar menghukum, tetapi untuk menjaga kemaslahatan masyarakat dan mencegah kerusakan, sejalan dengan gagasan tujuan-tujuan syariah (maqashid) seperti perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
Tidak tersedia versi lain