LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara) dan LHKASN (Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara) meruapakan salah satu instrumen pencegahan dalam tindak pidana korupsi serta salah satu dalam Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI WBK-WBBM).Terwujudnya pemerintahan yang baik merupakan kunci keberhasilan dalam menangkal praktik-praktik korupsi.
Buku ini adalah kumpulan kearifan dan kebijakan orang suci, ulama, mubalig para pakar dan orang yang telah bergelimang pahit manis kehidupan.