Pencarian berdasarkan :
Pencarian terakhir:
Salah satu masalah dalam pengaturan larangan penodaan agama di Indonesia ialah karena UU No. 1 PNPS tahun 1965 tentang pencegahan penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama itu mengaitkan kejahatan sebagaimana disebut pada pasal 156a KUHP.