Sebagai Upaya penelitian tentu saja terdapat beberapa tujuan yang hendak di capai antara lain untk menjelaskan hal-hal yang melatari masyarakat melakukan kedua bentuk perkawinan tersebut, serta mengungkap problematika dan dampak sosial, hukum, ekonomi dan kesehatan reproduksi bagi pasangan kedua bentuk perkawinan tersebut.
Kebahagiaan dan kesedihan datang silih berganti dalam hidup. Sebagai seorang Muslim Keduanya baik bagi kita. Jika mendapat kegembiraan, kita bersyukur; ketika ditimpa kesedihan, kita bersabar. Umat islam tidaklah berlebih-lebihan dalam mengekspresikan kegembiraan dan kesedihannya.
Islam adalah agama revolusioner. Ini dibuktikan dengan dibolehkannya kawin campur, antara laki-laki Muslim dengan perempuan ahl alkitab. Revolusi itu mesti diteruskan, sehingga pernikahan beda agama tak lagi menjadi soal”.
kekhawatarian selalu muncul setiap kali kita ingin melakukan sesuatu yang baru dalam segala hal, termasuk di dalamnya menikah.
Modul ini merupakan tindak lanjut hasil penelitian Puslitbang Kehidupan Keagamaan tentang trend cerai gugat pada masyarakat muslim Indonesia yang di laksanakan tahun 2015.
Dunia islam termasuk Indonesia pernah dilanda penyakit ta'ashub mazhab. penyakit ini muncul dari pandangan Imam Al-Qaffal yang menyatakan bahwa muslim awam wajib terikat dengan fiqh/mazhab tertentu, tidak dibenarkan pindah ke fiqh/mazhab yang lain dengan alasan apapun.
Tujuan perkawinan yang sesungguhnya yaitu, untuk memperoleh keturunan, dan beribadah kepada Allah menjaga kehormatan (memelihara pandangan dan farji) dan untuk memperoleh ketenangan dan kebahagiaan (sakinah, mawaddah warrahmah)