Dalam suatu negara yang berbentuk hukum, apa yang disebut dengan demokrasi sangat dijunjung tinggi. Sistem demokrasi itu dianut dalam undang-undang dasar. Dan sistem demokrasi ini juga disebut dengan "Kedaulatan Rakyat", yaitu yang ditimbulkan dan dibina secara konstitusional yang berjiwa demokrasi.