Ulama Indonesia cukup responsif dan antisipatif menghadapi derasnya kemajuan IPTEK bidang kedokteran dan kesehatan, selalu memberikan fatwa hukum iIslam terhadap isu-isu kedokteran yang datang dan berkembang, meski kadang isu tersebut masih dalam tataran wacana atau pengandaian, seperti tentang kloning reproduksi manusia dan transpalantasi dengan organ babi.