Text
Simboer Tjahaya
Ilmu fikih merupakan salah satu bidang ilmu yang dapat mengapresiasi budaya lokal. Dalam konteks inilah, fikih sejatinya harus dimaknai sebagai suatu proses, bukan sebagai produk monumental. Fikih atau hukum Islam memiliki karateristik yang berbeda dengan hukum dalam pengertian ilmu hukum modern.
Tidak tersedia versi lain