Berdasarkan penelitian dan pengamatan di lapangan, pemberlakuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tidak sesuai dengan perkembangan keadaan ketatanegaraan dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah. Oleh karena itu, disusunlah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah sebagai pengganti undang-undang tersebut.
Penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia sudah lama dipraktekkan namun periode ke periode semua kebijakan publik yang menagtur pemerintahan daerah, silih berganti dan terus mencari bentuk yang ideal untuk menjawab tuntutan daerah.