Nalar fiqih, bukan fiqih, yang harus dikembangkan. Ternyata hanya nalar fiqihlah yang dapat didialogkan kembali dengan setting sosial dan kultur baru di abad kini dan mendatang. Jika dikembangkan nalarnya maka klaim dan label jumud (stagnan) pada fiqih menjadi kehilangan relevansinya. Fiqih (bukan Syari'ah) harus diapresiasi dalam kerangka hukum produk setting dan budaya lokal, bukan internasio…