Dalam buku ini, pengarang memuat bagian fiqh yang bersentuhan langsung dengan keseharian, karena hal itu menjadi bagian tepenting dan paling banyak dibahas oleh para ulama klasik maupun kontemporer.
Buku ini memaparkan dengan rinci berbagai muatan hukum dalam sebuah ikatan perkawinan. Disusun dengan pendekatan lintas mazhab fiqh: Syafi'i, Maliki, Hambali, Hanafi, Imamiyah, dan Dzahiri.