Penelitian merupakan suatu sarana (ilmiah) bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Oleh karena itu, Metodologi penelitian yang diterapkan harus senantiasa disesuaikan dengan ilmu pengetahuan yang menjadi induknya. Untuk melakukan penelitian di bidang hukum pun diperlukan metodologi penelitian khusus hukum.
diawali dengan uraian mengenai dasar ilmiah penelitian hukum normatif, buku ini selanjutnya membahasa perihal prosedur mencari dan menemukan bahan-bahan hukum. pengolahan dan analisa bahan menjadi bahan telaah lanjutan. akhirnya, buku ini ditutup dengan satu bab yang secara khusus membahas bahan laporan penelitian yang telah disusun oleh Dra. Ipon S. Purawijaya darii kalangan ahli bahasa