Keberadaan peraturan poligami dalam Islam dianggap sebagai isu kontroversial yang mendiskreditkan wanita. Itulan tuntutan yang telah lama dilancarkan musuh islam. Padahal banyak permasalahan sosial kemasyarakatan yang terselesaikan lewat Poligam, seperti tidak seimbangnya jumlah laki-laki dan wanita, banyak janda dan anak terlantar, atau kecenderungan seksual seorang suami.