Tindak pidana korupsi yang terjadi di Indonesia saat ini, menurut fikih jinayah masuk dalam kategori jumlah takzir. Tindak pidana korupsi tidak bisa dianalogikan dengan jarimah sariqah atau tindak pidana pencurian
Buku ini merupakan rangkuman hasil-hasil penelitian tentang pelaksanaan pengajaran kitab-kitab fiqih di lingkungan pondok pesantren di Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, dan DI. Yogyakarta.
Buku Fiqih Pluralis: Telaah terhadap Relasi Muslim dan Non-Muslim dalam Kitab-Kitab Kuning mengkaji secara kritis pandangan ulama klasik terhadap hubungan antara umat Islam dan non-Muslim sebagaimana tertuang dalam literatur keislaman tradisional (kitab kuning). Melalui pendekatan historis dan hermeneutis, penulis menelusuri bagaimana konstruksi hukum Islam mengenai toleransi, hak kewargaan, da…
Nalar fiqih, bukan fiqih, yang harus dikembangkan. Ternyata hanya nalar fiqihlah yang dapat didialogkan kembali dengan setting sosial dan kultur baru di abad kini dan mendatang. Jika dikembangkan nalarnya maka klaim dan label jumud (stagnan) pada fiqih menjadi kehilangan relevansinya. Fiqih (bukan Syari'ah) harus diapresiasi dalam kerangka hukum produk setting dan budaya lokal, bukan internasio…
Segala puji dan puja hanya patut dipersebahkan ke hadirat Allah SWT, yang telah menciptakan alam semesta ini dalam keadaan seimbang dan harmonis. Melalui hukum-hukum dan ketetapan-ketetapan-Nya, keseimbangan ciptaan-Nya memungkinkan adanya kehidupan di muka bumi ini. Semua ciptaan-Nya berfungsi untuk menjaga keseimbangan itu, sehingga kehidupan dapat berlangsung
Hidup berumah tangga kadangkala rumit dan kompleks. Hal tersebut bisa saja timbul karena fondasi bangunan rumah tangga itu sendiri tidak kukuh atau salah satu komponennya ada yang berusaha untuk menghancurkan. Di antara fondasi bangunan rumah tangga yang harus kukuh menurut Al-Musayyar adalah jalinan cinta kasih antara suami istri, kesadaran terhadap hak dan kewajiban, cara penyelesaian konflik…
Tak sekedar koinsidensi jika pada pasca Khittah muncul fenomena baru dalam Nahdlatul Ulama. Regenerasi di dalamnya dari generasi pendiri ke generasi penerus, diikuti pula dengan "regenari pemikiran", yang ditunjukkan antara lain oleh pergeseran cukup penting dalam memandang Fiqih.
Memahami Fiqh Muamalah sebagai tata aturan Islam yang ebrkenaan dengan hubungan antarmanusia yang ada di dunia ini sangatlah penting. Sebab, di era globalisasi saat ini interaksi antarbangsa, baik secara individual maupun publik, senantiasa mendasarkan satu hubungan pada suatu landasan hukum (legal basis) tertentu yang sangat dipengaruhi oleh sistem hukum tertentu.
Syariat Islam adalah Syariat terakhir yang diturunkan Allah SWT untuk memberi petunjuk kepada umat manusia. ia merupakan rahmat bagi seluruh alam, untuk umat manusia dari berbagai bangsa, untuk semua lingkungan dan lapangan kehidupan, dengan segala bentuk perubahan dan tingkat perkembangannya sampai hari kiamat.
Fiqh merupakan bagian dari entitas kehidupan di dunia Islam dan menjadi salah satu subyek dalam pengkajian Islam, baik di Indonesia maupun di dunia pada umumnya. Buku ini adalah buku terlengkap pertama yang membahas seluk-beluk model penelitian Fiqh di Indonesia.
Syariat atau hukum Islam adalah pilar utama islam yang mengatur semua aspek perilaku dan kehidupan umat muslim di seluruh dunia.
Hubungan agama dan politik selalu menjadi topik pembicaraan menarik, baik oleh golongan yang berpegang kuat pada ajaran agama maupun oleh golongan yang berpandangan sekuler.
Kajian mengenai fiqh siyasah mulai berkembang pesat dan menemukan signifikasinya ketika terjad pertempuran antara kebudayaan Islam dan kebudayaan luar. Pertempuran yang tak jarang menimbulkan gesekan bahwa benturan antarperadaban menjadikan kajian fiqh siyasah sangat penting dilaksanakan dan dikembangkan guna menemukan formula yang menjadikan Islam sebagai perwujudan keadilan dan rahmat bagi se…
Pengguna pembaca layar: klik link ini untuk mode akses mudah. Mode akses mudah memiliki fitur dasar yang sama namun bekerja dengan lebih baik pada pembaca Anda. Buku Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq Sampul Depan Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi Pustaka Al-Kautsar - 1072 halaman Kita sangat butuh fikih pada hari ini. Hari-hari dimana begitu banyak orang bicara tentang agama tanpa da…
Masail Fiqhiyyah adalah masalah yang terkait dengan fiqh, persoalan-persoalan yang muncul pada konteks kekinian sebagai refleksi kompleksitas problematika pada suatu tempat, kondisi dan waktu. Dan persoalan tersebut belum pernah terjadi pada waktu yang lalu, karena adanya perbedaan situasi yang melingkupinya.